Terdapat peraturan resmi dari Kemendikbud untuk guru non sertifikasi dalam Permendiknas Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang metode untuk mendapatkan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan. Peraturan ini berisi panduan untuk guru non sertifikat serta proses spesifiknya. Status sertifikasi guru diperoleh jika para guru telah lulus dari program PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik. Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka setiap tahun oleh Kemdikbud. Meski begitu, antreannya selalu panjang sebab kuota PPG Dalam Jabatan yang dibuka lebih sedikit dari jumlah guru non sertifikasi yang ada. Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh Bapak/Ibu sebelum mendaftar di CPNS Kemendikbud adalah sebagai berikut. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertakwa kepada Tuhan Maha Esa, setia, dan taat terhadap Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak tergabung pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
memiliki sertifikat pendidik untuk Pendidikan Anak Usia Dini. Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: kepala satuan Pendidikan Anak Usia Dini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berasal dari guru; memiliki sertifikat pendidik; memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir Pendidikan dan Latihan Profesi Guru; b. Setelah lulus PPG Dalam Jabatan, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai syarat untuk memperoleh tunjangan profesi yang disebut juga tunjangan sertifikasi. Terdapat berbagai polemik terkait tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2023, antara lain apakah TPG akan dihapuskan pada tahun 2023 dan apakah akan ada tunjangan lain untuk Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022. Baca juga: Hasil Prafinalisasi Pendataan Tenaga Non-ASN 2022 Diumumkan, Ini Link dan Tahapannya Zn1jD.
  • icme6re2az.pages.dev/113
  • icme6re2az.pages.dev/221
  • icme6re2az.pages.dev/337
  • icme6re2az.pages.dev/263
  • icme6re2az.pages.dev/186
  • icme6re2az.pages.dev/165
  • icme6re2az.pages.dev/307
  • icme6re2az.pages.dev/185
  • icme6re2az.pages.dev/357
  • cara mendapatkan sertifikat pendidik dari kemendikbud